Undang - undang Nomor 10 Tahun 1948 Tanggal 15 April 1948 menjadi Pulau Sumatera menjadi 3 Provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.
Awal Tahun 1949 diadakan reorganisasi pemerintahan di sumatera. Terakhir tanggal 7 Desember 1956 diundangkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 yang intinya mengubah Provinsi Sumatera Utara menjadi Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.