Undang - undang Nomor 10 Tahun 1948 Tanggal 15 April 1948 menjadi Pulau Sumatera menjadi 3 Provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.
Awal Tahun 1949 diadakan reorganisasi pemerintahan di sumatera. Terakhir tanggal 7 Desember 1956 diundangkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 yang intinya mengubah Provinsi Sumatera Utara menjadi Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
2. Lambang Provinsi
Kepalan Tangan yang di acungkan ke atas dengan menggenggam rantai beserta perisainya melambangkan kebulatan tekad perjuangan rakyat Provinsi Sumatera Utara melawan imperialisme, kolonialisme, feodalisme dan komunisme. Batang bersudut lima, perisai dan rantai melambangkan kesatuan masyarakat dalam membela dan mempertahankan pancasila. pabrik, pelabuhan, pohon karet, pohon sawit, daun tembakau, ikan, daun padi dan tulisan "SUMATERA UTARA" melambangkan daerah yang indah permai masyhur dengan kekayaan alamnya yang berlimpah-limpah. Tujuh belas kuntum kapas, delapan sudut sarang laba-laba dan empat puluh lima butir padi menggambarkan tanggal, bulan dan tahun kemerdekaan negara republik indonesia. Tongkat di bawah kepalan tangan melambangkan watak kebudayaan yang mencerminkan kebesaran bangsa, patriotisme, pencinta dan pembela keadilan. Bukit barisan yang berpuncak lima melambangkan tata kemasyarakatan yang berkepribadian luhur, bersemangat persatuan, kegotongroyongan yang dinamis. Motto daerah adalah Tekun Berkarya, Hidup Sejahtera, Mulia Berbudaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar